Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari: Sementara Belum Ada Tersangka Baru Perkara Korupsi KPU Kapuas, Tapi...

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Oktober 2022 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas.

Pelimpahan ke tahap II itu atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan Pilgub dan Wagub Kalteng bersumber dari APBN tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

Dua tersangka perkara tersebut telah resmi ditahan. Berinisial O yang merupakan mantan Sekretaris KPU Kapuas dan BP mantan Komisioner KPU Kapuas.

Saat ditanya terkait apakah akan ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kapuas, Arif Raharjo didampingi para Kasi mengatakan, untuk sementara belum membuka adanya tersangka lain.

"Tetapi, nanti mungkin bisa berkembang jika ada fakta-fakta di persidangan," kata Arif Raharjo kepada wartawan, Senin, 3 Oktober 2022.

Arif berpesan kepada Kasi Pidsus Kejari Kapuas untuk menggali lebih lajut pada persidangan nantinya, salah satunya berkaitan seperti apa faktanya. 

"Barangkali ada pihak-pihak lain yang ikut menikmati. Di situ, terungkap tidak menutup kemungkinan hakim akan memerintahkan untuk membuka kasus itu lagi," jelasnya.

Dia berharap, pihak-pihak ketiga bisa bersifat kooperatif. Pihaknya juga mengedepankan aspek manusiawi dan humanis. "Kalau nanti ada muncul nama-nama baru bisa jadi, kalau tidak kooperatif memulihkan kerugian negara, apa boleh buat. Seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kajari menyampaikan JPU telah menerima 2 berkas perkara atas inisial O dan BP dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng yang bersumber dana APBN tahun Anggaran 2020 pada KPU Kapuas.

"Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Terhadap dua berkas perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan cara pemecahan paket pengadaan barang/jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp12,4 miliar lebih," ucapnya.

Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar. "Itu berdasarkan perhitungan dari tim audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya," ucap Kajari. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru