Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LBH Palangka Raya Kecewa Terduga Dosen Cabul Masih Berkeliaran di Lingkungan Kampus

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 Oktober 2022 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangka Raya menyampaikan kekecewaannya karena oknum dosen pada sebuah universitas di Palangka Raya yang diduga mencabuli mahasiswinya masih bebas berkeliaran di lingkungan kampus.

"Lagi-lagi dunia pendidikan di hebohkan dengan pemberitaan bahwa di (menyebut sebuah universitas) ada seorang mahasiswi mengalami kekerasaan seksual (KS) yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik," tulis LBH dalam siaran pers yang oleh Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Palangka Raya, Sandi JP Saragih Simarmata, Rabu, 5 Oktober 2022.

Ditambahkan, masyarakat masih mengingat kasus yang sama terjadi di kampus tersebut pada 2019 yang mana pelakunya merupakan dosen bergelar doktor dan telah  dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 23/Pid.B/2020/PN Plk.

Namun LBH memandang bahwa universitas yang mengalami kasus berulang ini tidak berbenah dalam pencegahan kasus KS sesuai dengan perintah Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang pada Pasal 23 Ayat (1) berbunyi: Dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual, pemimpin perguruan tinggi membentuk satuan tugas di tingkat perguruan tinggi.

"Kami menilai (menyebut nama universitas) belum secara sunguh-sunguh menerapkan perintah Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Pasal 6 dan 7," tulis LBH.

Menurut LBH, kewajiban perguruan tinggi tersebut pun harus dilaksanakan khususnya Pasal 10 dan 11 terutama dalam pendampingan konseling untuk pemulihan psikis korban.

"Mengenai perbuatan terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 6 huruf b UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara junto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kami mendapatkan informasi bahwa kasus ini telah di laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

LBH juga berkaca pada kasus KS di Barito Timur yang dilakukan salah satu oknum eks pejabat dinas sosial. Proses kasus ini sudah berjalan lebih dari 2 bulan tetapi pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Kasus ini pun berkaitan dengan pendidikan karena korban sedang mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Atas kejadian tersebut LBH Palangka Raya meminta lembaga pemerintah dan instansi terkait lainnya untuk:
.
1. Mendorong pihak Polda Kalteng agar segera memproses kasus ini dan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap korban.

2. Mendorong universitas tempat terjadinya KS agar menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi secara utuh dan menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban.

3. Mengimbau kepada seluruh mahasiswa di Kota Palangka Raya untuk tetap mengawal kasus ini dan jika ada korban lainnya agar melaporkan kasus tersebut kepada LBH Palangka Raya, dan LBH siap mendampingi para korban untuk sama-sama memperjuangkan keadilan. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru