Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Urgensi Badan Pangan Nasional Dalam Tata Kelola Pangan Tanah Air

  • Oleh Penulis Opini
  • 08 Oktober 2022 - 20:20 WIB

HADIRNYA Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, tentu saja sangat menarik untuk dijadikan bahan diskusi. Setidaknya, ada beberapa hal yang patut diungkap.

Pertama, pemerintah terkesan perlu waktu lama untuk melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Semua paham pangan harus menjadi prioritas utama sebagaimana pesan Proklamator Bangsa Bung Karno sekitar 70 tahun lalu yang menyatakan pangan merupakan mati hidupnya suatu bangsa.

Bila para penentu kebijakan di bidang pangan ini memandang penting kehadiran lembaga pangan tingkat nasional dalam melakoni kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, idealnya tidak lebih dari 2 tahun sejak UU Pangan diterbitkan, lembaga pangan ini sudah terbentuk.

Kedua, Badan Pangan Nasional memiliki 11 fungsi yang harus diwujudkan dalam membangun tata kelola pangan yang berkualitas di negeri ini, baik dari sisi kebijakan atau pun tataran operasional. Ke-11 fungsi tersebut adalah koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Kemudian koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Lalu pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; dan pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

Berikutnya pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
pengembangan sistem informasi pangan; dan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Fungsi lain adalah pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Peran Strategis

Mencermati Pasal 3 Bab I mengenai Tugas, Kedudukan dan Fungsi Perpres 66/2021 tersebut, jelas Badan Pangan Nasional diberi tugas yang cukup berat dan strategis.

Kehadiran Badan Pangan Nasional dalam panggung pembangunan, bukan hanya menambah hiruk pikuk kelembagaan pemerintah yang telah ada, tapi juga harus mampu melahirkan berbagai terobosan cerdas dalam pembangunan pangan itu sendiri.

Catatan kritisnya adalah apakah Badan Pangan Nasional bakal mampu menjadi solusi atas segudang persoalan pangan yang harus diselesaikan hingga tuntas

Ingat, Badan Pangan Nasional berbeda dengan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Badan Pangan Nasional harus mampu menjawab tuntutan swasembada, ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan.

Itu sebabnya, Badan Pangan Nasional memiliki kehormatan dan tanggung jawab untuk mewujudkan Sistem Pangan Nasional dan tidak hanya membuat Sistem Ketahanan Pangan semata.

Berita Terbaru