Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Industri Rumah Tangga Diberi Penyuluhan Keamanan Pangan di Sampit

  • Oleh Noor Annisa
  • 11 Oktober 2022 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan penyuluhan keamanan pangan (PKP) kepada pelaku usaha industri rumah tangga di wilayah tersebut. Kegiatan berlangsung selama 2 hari di Gedung Wanita, Selasa, 11 Oktober 2022.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kotim, Abdurahman mengatakan di zaman serba digital seperti sekarang ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap produk olahan pangan yang aman dan bermutu semakin meningkat.

"Tujuan KKP ini adalah untuk memberi pembekalan kepada Pengelola atau pemilik Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) agar mampu memproduksi pangan yang sehat, aman, bermutu dan higienis," katanya.

Dia menyebut keamanan pangan merupakan salah satu isu yang masih berkembang di masyarakat kita hingga saat ini. Hal ini dapat kita temukan dengan masih adanya kasus - kasus keracunan pangan. atau makanan yang tercemar.

Dia juga mengungkapkan, penyuluhan keamanan pangan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang akan mengajukan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP — IRT).

Dia berharap pemilik IRTP menjadi tahu dan paham alur untuk mendapatkan SPP-IRT dan tidak sampai melalui pihak ketiga (Calo).

"Karena dengan produk pangan yang sudah memiliki nomor PIRT para pemilik atau pengelola produk pangan diuntungkan. Sebab produknya lebih dipercaya konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas. Serta bisa diterima di toko modern di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Sesuai amanat UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perorangan secara merata di seluruh Indonesia

Dalam penyuluhan yang dilaksanakan di Gedung Wanita di Jalan Ahmad Yani Sampit itu diikuti 35 peserta yang berasal dari pelaku usaha industri rumah tangga di Kotim. 

"Peserta diberikan pembekalan berupa materi Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan pangan, cara memperoleh sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, prosedur operasi standar sanitasi (SSOP) dan cara produksi pangan yang baik (CPPB)," pungkasnya. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru