Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Rilis Kasus Pembunuhan di Desa Tumbang Tihis

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Oktober 2022 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas menggelar press rilis kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Sei Daha, Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.

Dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu, polisi telah mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka seorang pria berinisial I (24) warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial AY yang merupakan rekan kerjanya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi, serta Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby S pada Jumat, 28 Oktober 2022.

"Tersangka kasus pembunuhan diamankan, setelah pada tanggal 26 Oktober 2022, tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan diproses hukum," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah senter kepala warna silver, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang terdapat bekas robek pada bagian pundak sebelah kiri, dan satu lembar celana pendek merk pashion warna hitam lis abu-abu.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Selanjutnya, Kapolres Kapuas juga akan membeberkan kronologis dan motif dari peristiwa tersebut.

Selain melakukan rilis kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Kapuas juga merilis pengungkapan kasus obat-obatan terlarang, yang mana satu tersangka diamankan. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru