Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabur dari Rumah, Anak Bawah Umur Disetubuhi Remaja Asal Amuntai

  • Oleh Ramadani
  • 08 November 2022 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang remaja berumur 23 tahun asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan harus meringkuk di tahanan Polres Barito Utara, karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur, warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan terduga pelaku ini atas dasar laporan paman korban yang keberatan keponakannya disetubuhi oleh pelaku kepada Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Made Pasek Muliadnyana SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo SH, Selasa 8 November 2022 menerangkan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Amuntai (HSU) pada 1 November 2022 lalu.

Adapun kronologi kejadian, jelas kasat, pada Senin 2 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB terjadi tindak pidana Perlindungan Anak yakni persetubuhan atau cabul terhadap anak bawah umur di sebuah rumah barak di Kecamatan Teweh Tengah.

Sebelumnya, korban kabur dan meninggalkan rumah selama dua hari dan didapat informasi bahwa korban dekat dengan seorang laki-laki yang tidak lain adalah pelaku.

Kemudian paman korban bersama keluarga melakukan pencarian, dan pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB korban ditemukan bersama dengan pelaku di rumah teman di Jalan Negara Muara Teweh - Kandui. Kemudian sang paman membawa korban pulang kerumah orang tuanya.

Selanjutnya, pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, sang paman diberitahu oleh orang tua korban, bahwa korban mengalami pendarahan dari kemaluannya.

“Saat paman menanyakan kepada korban mengenai hal tersebut, korban mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi (dicabuli) oleh pelaku sebanyak satu kali,” terang kasat.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru