Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Minta Revisi RTRWP Kalteng Dipercepat

  • Oleh Donny Damara
  • 17 November 2022 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Siswandi meminta agar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah supaya dapat dipercepat karena sangat penting untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana alam.

"Kami dari Fraksi Demokrat mendorong agar revisi RTRWP Kakteng bisa menjadi salah satu agenda prioritas untuk di tuntaskan, sehingga bisa segera di sahkan menjadi Perda RTRWP," ujarnya, Kamis, 17 November 2022.

Selain itu RTRWP juga sangat penting untuk menjadi patokan dalam kegiatan dan program pembangunan kawasan perkantoran, perumahan, hutan lindung, hutan adat dan sejumlah program lainnya.

"Sekarang ini sejumlah daerah terdampak banjir, ini perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karenanya bagaimana kedepan dengan adanya RTRWP pemeprov, kabupaten dan kota bisa membuat tata ruang yang baik dan tepat sesuai kondisi daerah," tuturnya.

Menurut Siswandi, seiring perkembangan daerah dalam beberapa tahun sejak diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, banyak isu strategis yang bisa menjadi masukan dalam proses revisi RTRWP Kalteng.

"Isu strategis yang perlu di perhatikan untuk percepatan revisi RTRWP ini seperti masalah kebakaran hutan dan lahan, tumpang tindih perizinan, serta degradasi dan kerusakan lingkungan," sebutnya.

Isu lainnya yaitu pengelolaan lahan gambut, food estate, pengelolaan dan penetapan hutan adat, hak-hak masyarakat, reformasi agraria, penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta pemekaran provinsi kedepan.

Seperti yang diketahui bahwa penyusunan revisi RTRWP telah ditetapkan melalui Pergub Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035.

Dalam Keputusan Gubernur itu dinyatakan perlu dilakukan revisi RTRW Kalteng dengan penggantian perda yang baru. Dan diharapkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRWP Kalteng bermaksud mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP/toeb).

"Revisi RTRWP Kalteng tentu sangat diharapkan dapat memperhatikan seluruh aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, karena hal ini penting untuk keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat di provinsi ini kedepan," tukasnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru