Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Tiga HP Milik Korban yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pria Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 November 2022 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial A (38) warga Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel harus berurusan dengan hukum.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas dibackup Tim Resmob Polres Barito Kuala karena dugaan tindak pidana pencurian.

Ia diduga mencuri tiga handphone milik korban yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 15 Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas pada Senin, 14 November 2022.

"Pelaku diamankan di (wilayah) Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dan membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kamis, 24 November 2022.

Kasat melanjutkan, kejadian itu berawal pada Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor atau korban dalam hal ini berangkat dari Kabupaten Pulang Pisau menuju Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas dengan menggunakan mobil.

Kondisi cuaca saat itu hujan deras. Kemudian, ketika melewati Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 15 Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang , mobil yang dikendarai pelapor tergelincir ke arah kanan jalan dan menabrak pohon. Panik akan peristiwa itu, pelapor langsung keluar dari mobil dan meminta pertolongan dan warga sekitar untuk membawa pelapor ke RSUD Kabupaten Pulang Pisau.

"Setelah itu pelapor diantar oleh warga menuju RSUD Kabupaten Pulang Pisau tanpa membawa barang apapun, sedangkan kondisi mobil dalam keadaan menyala, pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci," tuturnya.

Tidak hanya itu, seluruh barang pelapor masih berada dalam mobil tersebut. Setelan melakukan pemeriksaan kondisi pelapor, pelapor meminta kepada warga yang mengantarnya untuk melakukan pengecekan terhadap mobil dan meminta tolong untuk membawakan barang-barang pelapor yang berada di dalam mobil.

"Sekitar pukul 08.00 WIB setelah warga tersebut kembali ke IGD RSUD Pulang Pisau, warga hanya membawa barang berupa 1 unit Ipad, tas selempang dan kunci mobil," jelasnya.

Sedangkan 3 unit handphone pelapor yaitu Iphone XS MAX, Iphone 7 dan Xiaomi Redmi 6 Pro sudah raib. Modus operandinya pelaku mendatangi mobil korban kecelakaan dan melihat ada 3 handphone yang berada di dalam mobil tersebut dan langsung mengambilnya.

"Sehingga, pelapor mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp29 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Kapuas," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru