Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Setubuhi Cucu Kandungnya Dilakukan Sejak Juli 2022

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Desember 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas telah mengamankan seorang kakek berinisial AR (65) warga salah satu desa di Kecamatan Selat yang tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono dalam press realese menyebutkan bahwa perbuatan bejat pelaku terhadap cucu kandungnya sendiri itu sudah dilakukan bulan Juli tahun 2022.

"Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut kepada korban sejak bulan Juli, jadi sudah beberapa kali pelaku melakukan itu kepada korban," kata AKBP Qori Wicaksono, Senin, 5 Desember 2022.

Dijelaskan kapolres alasan kenapa korban tidak melaporkan yang dialaminya itu sudah sedemikian lama waktunya karena korban takut.

"Alasannya korban takut nanti ayahnya ada cekcok dengan kakek," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres mengatakan tersangka adalah merupakan kakek kandung dari korban, kejadian ini diketahui bermula saat si nenek (istri pelaku) mengetahui pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap cucunya.

"Saat ditanyai nenek kepada kakek dan pelaku tidak mengakui, lalu kembali ditanyakan kepada cucunya akhirnya didapatlah pengakuan pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban sejak bulan Juli itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo Pasal 64 KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pelaku adalah kakek kandung. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru