Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KPU Gunung Mas: Ada Perubahan Alokasi Kursi DPRD di Setiap Dapil

  • Oleh Riska Yulyana
  • 13 Desember 2022 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Bappedalitbang pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Setelah dilakukan uji publik, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gumas dalam pemilu 2024 akhirnya ditetapkan. Dimana terjadi perubahan alokasi kursi pada setiap dapil,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Selasa, 13 Desember 2022.

Di dapil I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ditetapkan sebanyak 10 kursi anggota DPRD, atau bertambah dua kursi dibandingkan pemilu 2019.

"Kemudian dapil II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ditetapkan delapan kursi, atau berkurang satu kursi dibandingkan pemilu tahun 2019," terangnya.

Untuk dapil III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ditetapkan tujuh kursi atau berkurang satu kursi. Total ada 25 kursi di DPRD Kabupaten Gumas.

Dia mengatakan, penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD berdasarkan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous atau berbatasan, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD tersebut menggunakan data dari kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2), serta data dan peta wilayah administrasi pemerintahan," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-6)

Berita Terbaru