Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Salah Tangkap, Warga Gugat Polsek Pangkalan Banteng

  • 15 Februari 2016 - 21:05 WIB

WARGA RT 07 RW 02 Dusun I Catur Tunggal, Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng, menggugat pihak Polsek Pangkalan Banteng.

Gugatan itu lantaran  pihak Polsek Pangkalan Banteng dianggap salah tangkap. Sehingga pihak keluarga tersangka Petrus Selestinus Bue Feo (30), melakukan permohonan pra peradilan di Pengadilan  Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan pun digelar Senin (15/2/2016). Surat permohonan tersebut dibacakan oleh Mariana Nggaa yang juga merupakan kakak pemohon.

Sidang tersebut juga dihadiri termohon yaitu Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi yang didampingi oleh Pengacara Kepolisian Ipda Sirajudin.

Dalam surat permohonan itu, pihak keluarga pemohon tidak terima atas penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Pangkalan Banteng terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh keluarga Julius Juru pada 7 Juli 2014.

'Saat itu, keluarga Julius Juru menyerang keluarga pemohon sebanyak tiga kali berturut turut. Namun keluarga pemohon malah diperlakukan sebagai orang yang bersalah. Padahal keluarga pemohon adalah korban,' papar Mariana.

Selain itu, lanjutnya, pemohon hanya membela diri dari serangan Alex yang merupakan adik dari istri Julius Juru. 'Padahal menurut pasal 49 ayat 1 KUHP barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan diri karena ada ancaman atau serangan tidak akan dikenai pidana,' jelas Mariana.

Mariana juga menyampaikan dalam hal penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian (termohon), saat itu tidak menujukkan surat penangkapan dan penahanan.

'Berdasarkan pasal 95 KUHP tentang ganti kerugian dalam KUHP maka kerugian yang harus dibayarkan oleh termohon kepada pemohon adalah Rp 1 juta rupiah.' Selain itu adanya salah tangkap ini membuat kerugia immateril maka pemohon menuntut ganti rugi kepada pihak termohon sebesar Rp 100 juta.

Sesuai prosedur

Terkait hal itu, Pengacara Kepolisian Ipda Sirajudin menjelaskan, ketika melakukan penangkapan, personel Kepolisian atau termohon sudah melakukan sesuai prosedur.

'Surat perintah penangkapan dan penahanan sebenarnya sudah dibawa, namun tidak ditandatangani oleh pemohon,' jelasnya.

Tetapi, lanjut Sirajudin, pihak termohon juga telah mengantisipasi hal tersebut dengan memotret surat tersebut saat berada di rumah pemohon ketika melakukan penangkapan.

'Nanti kita lihat saja majelis hakim memutuskan gugatan ini. Kita optimistis bisa memenangkan perkara ini, Karena seluruh prosedur sudah terpenuhi ketika melakukan penangkapan,' pungkasnya. (YD/B-2)

Berita Terbaru