Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Pengguna Anggaran Perkara Korupsi Lapak PKL Yos Sudarso Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 Desember 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sonata Firdaus Eka Putra, terdakwa perkara Korupsi Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso dituntut selama 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 22 Desember 2022.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiarto saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sonata dijerat pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Mendengarkan tuntutan tersebut, Sonata Firdaus didampingi penasehat hukumnya mengatakan, akan mengajukan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kami minta waktu untuk menyampaikan pembelaan," kata Penasehat

Diketahui, tiga orang terjerat dalam perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.

Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas perkara terpisah. Sonata Firdaus Eka Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akhmad Gazali selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan PT Iyhamulik Bengkang Turan untuk paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso dan Yoneli Bungai, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru