Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Perubahan Peraturan Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa untuk Memberikan Kepastian Hukum

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Januari 2023 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di desa.

"Raperda ini merupakan upaya perbaikan terhadap substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio pada penyampaian 9 buah Raperda kepada DPRD Kabupaten Sukamara, Selasa, 10 Januari 2023.

Dia menuturkan, peraturan daerah tersebut sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan peraturan perundang-undangan pada tingkat desa, baik berupa Peraturan Desa (PERDES), Peraturan Kepala Desa (PERKADES), Peraturan Bersama Kepala Desa (PB KADES), keputusan kepala desa, peraturan BPD dan keputusan BPD.

"Ini harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan manfaat keadilan, dan kepastian hukum," ujarnya.

Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, maka diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan asas, tata cara penyiapan dan pembahasan maupun pemberlakuannya. 

"Oleh karena itu, peraturan daerah ini untuk memberikan kepastian hukum mengenai prosedur dan teknik penyusunan yang harus ditaati dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di desa, serta dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Windu Subagio. (NORHASANAH/Y)

Berita Terbaru