Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperkimtan Pulang Pisau Rampungkan 71 BSPS Tambahan

  • Oleh Tim Borneonews
  • 19 Januari 2023 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menyatakan secara keseluruhan alokasi tambahan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 71 unit telah selesai dilaksanakan.

“Memang ada beberapa unit yang pengerjaan baru selesai di awal 2023, tetapi itu penerima manfaat yang lalai atau bandel tidak melaksanakan dengan cepat, namun secara administrasi Program BSPS di kabupaten setempat telah selesai,” kata Kepala Bidang Perumahan pada Disperkimtan Pulang Pisau, Helina Yulianti.

Dia menjelaskan, tambahan alokasi Program BSPS itu memang diberikan mendekati akhir tahun yakni pada November 2022. Dari sebanyak 124 unit yang ditawarkan, kabupaten setempat mengambil 71 unit, mengingat kemampuan dan waktu yang sudah mendekati akhir tahun.

“Jadi tidak benar asumsi yang beredar bahwa Program BSPS 2022 masih dikerjakan di tahun 2023,” ucapnya.

Helina menjabarkan dari sebanyak 71 unit dari Program BSPS tambahan yang diberikan pemerintah pusat mendekati akhir tahun itu, tersebar di dua desa di Kecamatan Kahayan Hilir. Sebanyak 28 unit di Desa Mentaren I dan sebanyak 43 unit di Desa Hanjak Maju.  

Menurutnya, Disperkimtan setempat berdasarkan Surat Keputusan (SK) hanya sebagai tim verifikasi dan ikut mengawasi bantuan bahan bangunan yang diberikan telah dipasang dan digunakan oleh penerima manfaat, sedangkan pelaksanaan dan pendampingan dilaksanakan langsung oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Kementerian PUPR.

Helina mengatakan, Program BSPS tidak sama seperti proyek, di mana pekerjaan diselesaikan terlebih dahulu. Dalam program ini proses penyaluran bahan bangunan dan administrasi didahulukan. Kemudian proses administrasi dan pelaksanaan program tambahan sebanyak 71 unit ini sebelumnya telah diselesaikan sebelum 25 Desember 2022.

“Dalam kondisi normal pelaksanaannya selesai dalam tiga bulan. Sanksi tetap ada dan diberikan kepada penerima manfaat apabila bantuan bahan bangunan yang telah diberikan tidak terpasang,” paparnya.

Proses penyediaan material bahan bangunan kepada penerima manfaat, terang Herlina, bukan penunjukan dari Disperkimtan setempat. Mekanisme penyediaan juga berdasarkan hasil survei beberapa agen penyedia yang terdaftar di sistem OSS dan masyarakat sendiri yang sepakat untuk memilihnya dan menjalin kontrak dengan penyedia.

Helina juga berharap pada 2023 ini kabupaten setempat bisa kembali mendapatkan Program BSPS dengan kuota yang lebih besar lagi agar masyarakat bisa mendapatkan hunian yang layak, karena dari program BSPS sebelumnya kabupaten setempat dianggap pemerintah pusat mampu melaksanakan tanpa ada kendala yang dihadapi. (*)

Berita Terbaru