Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Barang Milik Bos, Pria Ini Ternyata Residivis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Februari 2023 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Feri Hendra Pradana (21) ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), lantaran telah melakukan pencurian barang di gudang milik bosnya, di Jalan Munangwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Tersangka tersebut merupakan seorang residivis kasus Narkoba dan Pencurian. Hal ini diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar jumpa Pers pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam perkara kali ini, tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang milik bosnya tempat ia bekerja, sebanyak empat kali.

"Pencurian dilakukan tersangka sejak 18 Desember 2022 dan terakhir pada 21 Januari 2023 lalu," ujarnya.

Adapun kronologis kejadiannya, yaitu pada Minggu 18 Desember 2022, sekitar pukul 18.00 WIB dan Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengambil barang milik korban berupa 48 jerigen, dengan cara memanjat pagar dari gudang tersebut yang kemudian masuk ke dalam gudang.

"Tersangka membawa jerigen hasil curian dengan dinaikan ke atas sepeda motor," ungkapnya.

Lanjutnya, pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka kembali mengambil barang milik korban berupa 22 alat pel lantai, dengan cara yang sama seperti pelaku lakukan sebelumnya dalam mengambil jerigen.

Terakhir pada Sabtu, 21 Januari 2023 pada pukul 14.00 WIB, kembali mengambil barang milik korban, berupa 2 set panci merk supra dengan cara yang sama seperti pelaku lakukan sebelumnya dalem mengambil jerigen.

Kendaraan yang digunakan tersangka sebanyak 4 kali melakukan pencurian, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna putih, dan juga 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah putih.


"Atas kejadian terscbut korban mengatami kerugian materil sebesar Rp. 7.560.000," jelasnya. Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (Danang/R)

Berita Terbaru