Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unpar Pungli Mahasiswa lewat Tur ke Singapura

  • 28 Februari 2016 - 22:18 WIB

SEJAK 2013 Universitas Palangka Raya (Unpar) ikut memberlakukan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, diduga masih ada sejumlah oknum dosen menarik berbagai pungutan liar (pungli) dengan dalih kegiatan akademik, seperti melalui program tur wisata wajib ke Bali dan negeri tetangga Singapura.

Biaya pelesiran itu masing-masing Rp5,9 juta ke Bali dan Rp6,9 juta ke Singapura. Ini diberlakukan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Pengembangan Kepribadian, Jurusan Bahasa Inggris, Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP). Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia juga memberlakukan tur serupa.

Program jalan-jalan tersebut memiliki bobot dua satuan kredit semester (SKS). 'Jika tak ditempuh (ikut tur), maka kami tidak bisa mengambil mata kuliah lain dan tak akan bisa lulus,' kata mahasiswa Unpar yang minta tak disebut namanya, Minggu (28/2/2016).

Padahal, melalui sistem UKT, mahasiswa -- terutama dari golongan tidak mampu -- dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa dibebani  biaya ekstra. ''Tetapi, di Unpar mereka menghadapi berbagai pungutan dengan modus beragam.

Pelakunya adalah oknum-oknum dosen dan umumnya bertitel magister (S2) yang cukup licin menghindari jerat hukum,' kata sumber Borneonews.

Ngangga, mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unpar, mengatakan, pada semester IV dia dan rekan-rekannya juga  melakukan perjalanan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Biayanya dipatok Rp4,1 juta per mahasiswa. 'Saat itu cuma jalan-jalan saja,' tuturnya, saat ditemui di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasisa (BEM) Unpar.

Tak diketahui rektorat

Pembantu Rektor I Unpar, I Nyo'man Sudjana, melalui telepon menjelaskan, kegiatan akademik mahasiswa dalam satu semester tak lagi dibebankan biaya. Sebab, semua biaya sudah termuat dalam UKT yang merupakan hasil pengurangan Bantuan Operasional (BO) PTN dan biaya kuliah per semester.

Ditanya soal adanya tur itu, Nyoman menyatakan tak tahu dan mempertanyakan kebenarannya. 'Masuk mata kuliah tidak Itu harus dijadwalkan dan UKT harus ditinggikan. Tak ada itu kuliah harus ke luar negeri,' katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Rustianto, mengatakan, jika prakteknya seperti itu dosen yang melakukan bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 'Laporkan saja ke kami. Apapun alasannya, negara sudah mengatur biaya kuliah dan menetapkan UKT per golongan. Artinya, tak bisa lagi memungut dari mahasiswa untuk kegiatan akademik,' tuturnya. 

(B-1)

Laporan : RONI SAHALA 

(Palangka Raya) 

Berita Terbaru