Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Syarat dan Cara Daftar Izin UMKM Secara Online di Kobar

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 20 Februari 2023 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memang dianjurkan untuk membuat izin usaha agar terdata secara hukum dan mendapatkan banyak manfaat, salah satunya bantuan dari pemerintah daerah.

Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Frenty Esti Ningrum menyampaikan bahwa pelaku UMKM diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dia menjelaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan OSS RBA di Aula Kelurahan Sidorejo pada 13 Februari 2023 bahwa izin legalitas usaha bagi UMKM dapat mememudahkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. 

Kemudian syarat untuk pengurusan izin UMKM salah satunya memiliki kartu identitas diri dan user yang akan digunakan dalam OSS RBA tersebut. 

"KTP, NPWP, dia punya email yang pasti, dia bisa akses android karena nanti usernya itu mereka yang pegang" ujar Frenty, Senin, 20 Februari 2023. 

Ia menyampaikan bahwa pengurusan izin UMKM bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri tetapi pihak DPMPTSP Kobar akan mendampingi pelaku usaha yang kurang memahami terkait perizinan online tersebut. 

Selanjutnya bagi pelaku UMKM harus membuat user atau akun terlebih dahulu di oss.go.id. Kemudian pilih katagori UMK sesuai usaha Anda. 

Setelahnya masukkan data diri Anda sesuai instruksi yang diberikan. Jika terjadi kendala maka dapat langsung ke kantor DPMPTSP untuk mendapatkan pendampingan. (NURITA/J)

Berita Terbaru