Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sita Eksekusi yang Digelar PN Pangkalan Bun Batal, Karena Kesalahan Teknis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 24 Februari 2023 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai jadwal bahwa Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan melakukan penyitaan sejumlah objek milik warga Jalan HM Rafii, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Namun, sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun I Gede Putu Saptawan, Nomor 04/Pen Sit Eks/2022/PN Pbu tanggal 24 Januari 2023 tersebut, dibatal karena ada kesalahan teknis yang dilakukan PN Pangkalan Bun.

"Kami mohon maaf kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kesempatan ini, karena sita eksekusi ditunda karena ada kesalahan teknis," kata Yohanes selaku juru sita utusan PN Pangkalan Bun.

Akhirnya, sita eksekusi yang melibatkan puluhan personil kepolisian Polres Kobar tersebut ditunda oleh pihak PN Pangkalan Bun.

"Kami dari PN Pangkalan Bun berharap terjadinya mediasi di antara kedua belah pihak yang bersengketa, agar didapatkan hasil yang terbaik," imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, kuasa pendamping dari termohon bernama Yanpin, mempertanyakan profesionalitas dari PN Pangkalan Bun, sebagai lembaga yang memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan suatu perkara pidana maupun perdata.

Disebutkannya, jika pihak termohon tidak pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi di Risalah Panggilan Aanmaning yang dikeluarkan PN Pangkalan Bun tertanggal 19 Oktober 2022 berdasarkan putusan Makamah Agung RI  Nomor 1337 K/PDT/2022 menyatakan 'Menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali'.

"Hal ini merupakan suatu kesalahan fatal, karena penetapan dari PN Pangkalan Bun merupakan suatu produk hukum, jadi harus berdasarkan hukum dan valid. Maka profesionalitas mereka kami pertanyakan, agar produk hukum itu jelas dan berkekuatan hukum tetap," jelas Yanpin.

Disebutkannya, kesalahan juga terjadi dalam penetapan sita eksekusi oleh PN Pangkalan Bun,  yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan gugatan rekonvensi.

"Di dalam gugatan rekonvensi hanya ada satu objek, sementara diputusan sita eksekusi itu ada 3 objek, mulai dari tanah dan rumah, mobil Fortuner, gudang dan juga tanah di Desa Kubu. Ini sudah jelas fatalnya," kata Syahrudin yang juga merupakan kuasa dari termohon sita eksekusi menambahkan. (DANANG/J)

Berita Terbaru