Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Menyampaikan 3 Buah Raperda

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 27 Februari 2023 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Senin, 27 Februari 2023.

Tiga buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng.

"Perlu dilakukan pengaturan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah, agar daerah mempunyai kewenangan dan landasan hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Kotim," kata Halikin, Senin, 27 Februari 2023.

Ia menambahkan, saat ini regulasi dalam upaya penanggulangan kebakaran yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, namun dalam perkembangannya peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.

"Maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng perlu diatur dalam peraturan daerah," tuturnya.

Rapat Paripurna penyampaian tiga buah Raperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim Rinie didampingi Wakil Ketua DPRD Rudianur.

Hasil 3 buah Raperda itu diserahkan Halikin kepada Rinie dan selanjutnya diberikan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (DEWI PATMALASARI/H) 

Berita Terbaru