Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akan Ada Perbup Mengatur Zakat Penghasilan ASN dan Pengusaha

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 02 Maret 2023 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor akan menggodog Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha. 

"Saya ingatkan lagi Sekda, kita akan membuat Perbup untuk semua ASN dan pengusaha yang muslim agar membayar zakat penghasilannya yang 2,5 persen," kata Halikin, Kamis, 2 Maret 2023.

Hal ini ia utarakan saat menghadiri peletakan batu pertama Masjid Al-Ikhlas di Jalan Idrus, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang,  Kabupaten Kotim, Kamis, 2 Maret 2023.

Dibuatnya Perbup ini karena menurut Halikin, jumlah penduduk penduduk Kotim yang hampir 500 ribu jiwa dan 84 persen Muslim memiliki potensi zakat lenghasilan luar biasa. Namun menurutnya, belum tergali dengan baik.

Sehingga dirinya membuat Perbup zakat penghasilan ASN dan pengusaha untuk menggali potensi itu. Ia juga berharap, semua menyadari bahwa setiap rezeki yang diterima ada hak orang lain yang wajib dikeluarkan.

"Insya Allah orang bersedekah tidak pernah jatuh bangkrut, orang yang berjudi yang bangkrut. Kalau orang bersedekah pasti akan meningkat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)


TAGS:

Berita Terbaru