Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat MB Ketapang: Buang Sampah Ditempat ini Dikenakan Sanksi Hukum Adat

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 10 Maret 2023 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terhitung mulai hari ini, Jumat, 10 Maret 2023, masyarakat yang membuang sampah di belakang Taman Kota Sampit akan dikenakan sanksi hukum adat. 

"Biasanya masyarakat membuang sampah di sini. Mulai hari ini kita tutup. Jadi tidak boleh lagi membuang sampah di sini," kata Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat Setiadi, Jumat, 10 Maret 2023.

Peraturan ini ia sampaikan saat melaksanakan kerja bakti di sekitar taman kota sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tempat sampah sementara di kawasan Taman Kota Sampit kini ditiadakan. Sampah rumah tangga yang biasanya menggunung dan menimbulkan bau sudah dibersihkan. Baliho larangan membuang sampah pun telah terpasang.

"Kami imbau warga agar membuang sampah ke Depo yang sudah disiapkan," ujarnya. 

Ia mengimbau masyarakat untuk membuang sampah ke depo sampah terdekat di Jalan Sampurna dan di dekat Bintang Swalayan.

Selanjutnya, kawasan tersebut akan terus dijaga petugas selama 2 pekan sebagai upaya sosialisasi dan membiaskan masyarakat.

"Berdasarkan pengalaman kami, warga mau menurut tapi yang perlu waktu. Perlu proses, kemarin itu sekitar 2 mingguan baru warga menuruti itu," bebernya.

Pembersihan kawasan taman kota sangat perlu mengingat kawasan ini merupakan wajah Kota Sampit. Ini juga sebagai upaya mewujudkan harapan Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Sampit bersih, terang dan bebas banjir. (DEWI PATMALASARI/H) 

Berita Terbaru