Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko dan BPOM Edukasi Pelaku Usaha Soal Pendaftaran Pangan Olahan

  • Oleh Hendri
  • 16 Maret 2023 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan komunikasi informasi dan edukasi kepada pelaku usaha terkait pendaftaran pangan olahan.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Aula Bapelkes, Kamis, 16 Maret 2023. Dia berharap peserta KIE dapat mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dan menginformasikan kepada pelaku usaha lainnya.

"Izin edar sendiri merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar. Sebab, dengan adanya izin tersebut masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang dikonsumsi," kata Hera.

Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Pada aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

"Daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan atau frozen food sudah bisa dilakukan dengan cara online. Dengan begitu tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor untuk melakukan pendaftaran. Hari ini kesempatan yang baik bagi teman-teman pengusaha untuk belajar," tutupnya. (HENDRI/R)


TAGS:

Berita Terbaru