Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jampidum Apresiasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Dari Kejaksaan Barito Utara

  • Oleh Apriando
  • 17 Maret 2023 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Pathor Rahman dan jajarannya mendapatkan apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Penghargaan ini diberikan atas upaya mereka dalam mewujudkan proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari kasus pemortalan di PT PIS Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng atas nama tersangka M.

Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra menjelaskan, Keadilan Restoratif merupakan sebuah mekanisme hukum yang bertujuan untuk memulihkan kerugian dan membantu para korban dalam memperoleh keadilan. Proses ini melibatkan para pelaku dan korban dalam mediasi guna mencapai kesepakatan bersama dan menyelesaikan kasus secara adil dan bermartabat.

"Kejati Kalteng telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam menyelesaikan beberapa kasus secara keadilan restoratif. Kami melibatkan para pelaku dan korban dalam mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama," ungkap Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023

Dalam rangkaian tindak lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dodik Mahendra menambahkan bahwa Kejati Kalteng akan terus memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan mereka dalam proses penyelesaian kasus-kasus hukum. Kejati Kalteng akan memastikan bahwa keadilan dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif dalam penanganan kasus-kasus hukum serta memperkuat sinergi dengan para pihak terkait, baik dalam lingkup internal maupun eksternal Kejaksaan, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan hukum kepada masyarakat," tutup Dodik Mahendra. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru