Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdagperin Ingatkan Resiko Penggunaan Barang Bekas Ilegal

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 21 Maret 2023 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengingatkan resiko penggunaan barang impor bekas illegal.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Untuk barang bekas bermerek yang berasal dari luar negeri yang masuk secara ilegal, kami berupaya meningkatkan sosialisasi,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng Aster Bonawaty, Selasa, 23 Maret 2023.

Tujuannya agar masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan terhadap barang bekas yang diimpor dari negara lain.

Aturan tersebut, sekaligus mengimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang Produk Dalam Negeri (PDN).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai 10 miliar dari Korea sebanyak 824 bal.

Pakaian bekas tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan, yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang menuju ke Sumatera dan Kalimantan, kemudian kembali didistribusikan di Pulau Jawa lewat jalur darat dan laut ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Ini barang ilegal, tidak boleh masuk ke Indonesia, makanya dimusnahkan,” kata Zulkifli saat itu. (HERMAWAN DP/R)

Berita Terbaru