Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

  • Oleh Hendri
  • 27 Maret 2023 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan perusahaan yang ada di kota setempat agar membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) bagi karyawan dengan tepat waktu.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR tepat waktu," katanya, Senin, 27 Maret 2023.

Imbauan ini disampaikan Fairid berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR sudah cair tepat waktu maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan persiapan perjalanan mudik.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.


Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. (HENDRI/Y)

Berita Terbaru