Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Imbau PKL Tidak Berjualan di Trotoar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 April 2023 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Satpol PP dan Damkar Kapuas mengimbau dan memberi teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan atau di atas trotoar.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah dalam menjaga ketertiban dan juga untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.

“Kita memberi imbauan maupun teguran kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan mengunakan bahu jalan," kata Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Kamis, 13 April 2023.

Dijelaskannya, bahwa PKL yang menggelar dagangannya di atas trotoar dan menggunakan bahu jalan itu tidak diperbolehkan kerena melanggar peraturan daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.

Imbauan dan teguran diberikan, lanjutnya sebatas hanya meminta mereka untuk mengemasi barang dagangannya serta meminta mereka pindah berjualan kelokasi lokasi yang memang di khususkan untuk tempat berjualan.

“Sementara ini kami mengingatkan para pedagang kaki lima untuk tidak menggelar dagangannya ditempat berjualan seperti diatas trotoar, drainase, badan jalan dan tempat tempat yang bukan peruntukan untuk berjualan,” ucapnya.

Syahripin juga berharap agar imbauan dan teguran yang diberikan pihaknya ini dapat dipahami oleh para pedagang kaki lima, sebab bila kedapatan lagi melanggar maka akan diberikan sanksi dan tindakan tegas. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru