Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Lamandau: Waspada Hoaks di Tahun Politik

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 11 Mei 2023 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Wakil Bupati (Wabup) Lamandau Riko Porwanto mengingatkan kepada warga di daerah setempat agar mewaspadai hoaks atau kabar bohong yang sengaja disebar oleh pihak tak bertanggungjawab melalui media sosial di tahun politik.

“Tahapan pemilu sudah bergulir, di tahun politik biasanya banyak pihak yang sengaja menyebar berita bohong, fitnah dan ujaran kebencian. Saya harap warga di Lamandau waspada hoaks di tahun politik seperti saat ini,” ujar Wabup Riko di Nanga Bulik, Kamis, 11 Mei 2023.

Dikatakan Riko, kabar hoaks sering sekali muncul di media sosial saat musim pemilu, sehingga dapat mengadu domba bagi mereka yang tidak mengetahui kebenarannya. Maka dari itu warga diminta untuk berhati-hati agar tidak mudah percaya terhadap informasi kalau belum tentu kebenarannya.

Dia menuturkan, untuk mengurangi peredaran berita hoaks di media sosial tentunya masyarakat harus bijak sebagai pengguna media sosial. Menurut Riko, ada beberapa hal untuk mencegah peredaran hoaks, diantaranya dengan berhati-hati jika mendapati artikel atau bacaan dengan judul provokatif.

“Sepengetahuan saya, selama ini hoaks sering menggunakan judul sensasional yang bersifat provokatif, jadi kita sebagai pembaca harus cermat serta tidak langsung percaya begitu saja terkait hal tersebut,” katanya.

Ia berharap, meskipun masyarakat dalam pemilu berbeda pilihan, tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang seperti menyebarkan hoaks di media sosial. Dan bagi masyarakat tidak mudah termakan berita bohong.

“Kunci utamanya agar tidak termakan hoaks di media sosial yakni, cermati kabar yang telah disebar melalui media sosial. Kemudian untuk memastikan kabar tersebut, cari referensi lain sehingga kebenarannya benar-benar diketahui,” bebernya.

Wabup juga mengingatkan bahwa sudah banyak pelaku penyebar hoaks pada tahun politik beberapa tahun yang lalu telah ditangkap, karena mereka melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hal seperti ini jangan sampai terjadi di daerah kita, mari bijak menggunakan media sosial dan memanfaatkan kemajuan teknologi,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru