Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Nanga Bulik Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Bising

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Mei 2023 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Hingga saat ini, keluhan warga terkait penggunaan knalpot bersuara bising atau knalpot racing kian banyak. Masyarakat merasa resah dan terganggu dengan nyaringnya suara knalpot tersebut.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari Habibullah, warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Menurutnya penggunaan knalpot bising kian marak. Ia meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot bising.

Habibullah menyampaikan, keluhan atas masifnya penggunaan knalpot bising di Kota Nanga Bulik dan sekitarnya sudah sering disuarakan warga melalui media sosial. Namun hal itu belum membuahkan hasil.

“Knalpot brong (bising) berhamburan, pusing kepala. Harus ada tindakan tegas dari aparat kepolisian,” kata Habibullah di Nanga Bulik, Selasa, 16 Mei 2023.

Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengaku sering mendapat keluhan terkait kedisiplinan pengguna jalan yang semakin meresahkan, seperti penggunaan knalpot bising hingga maraknya aksi balap liar di jalan raya.

Namun, lanjut Kapolres, pihaknya terkendala dalam melakukan penindakan. Pasalnya, pelanggaran penggunaan knalpot bising tidak dapat terekam ETLE atau tilang elektronik. Sehingga keberadaan petugas untuk melakukan tindakan tilang manual tetap diperlukan.

Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan menerapkan kembali tilang manual, dengan begitu diharapkan kedisiplinan pengguna jalan meningkat dan potensi kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan.

“Kepastiannya masih menunggu beberapa persiapan. Mudah-mudahan bisa segera diterapkan,” sebutnya.

Terkait pelanggaran penggunaan knalpot bising, terang Kapolres, telah diatur dalam UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Berdasarkan undang-undang tersebut, imbuh dia, penggunaan knalpot bising dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22/2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.

(HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru