Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinilai Memfitnah, Nadalsyah Laporkan Balik Sriosako

  • Oleh Pathur Rahman
  • 15 Juni 2023 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim kuasa hukum Nadalsyah atau Haji Koyem, hari ini, Kamis, 15 Juni 2023, melaporkan HM Sriosako ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng.

Kuasa hukum H Koyem, Rahmadi G Lentam menyampaikan, adapun beberapa poin yang pihaknya sampaikan ke Polda Kalteng adalah, pasal 310 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana tentang penistaan.

Poin kedua, pasal 317 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana tentang mengadu secara memfitnah, poin ketiga Undangan - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ada enam pasal yang kami laporkan ke Ditkrimsus Polda Kalteng salah satunya pasal 310 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPifana tentag penistaan," Katanya, Kamis 15 Juni 2023.

Sambungnya, kenapa pihaknya melaporkan HM Sriosako ke Ditkrimsus Polda Kalteng, hal ini dikarenakan di antaranya karena anggota DPRD Kalteng tersebut menampilkan chat pribadi dengan H Koyem.

Itu, sambung dia, di antaranya yang menjadi dasar pihaknya untuk melaporkan Sriosako dengan pasal 317 ayat (1) tentang mengadu secara memfitnah.

"Kenapa mengadu secara memfitnah, karena yang dinyatakan oleh Bapak Sriosako ini tidak benar bagi kami," pungkasnya.

Sementara itu, kisruh antara Nadalsyah yang juga Ketua Demokrat Kalteng dengan Sriosako juga berdampak pada keharmonisan perkawinan Sriosako dengan istrinya Umi Mastikah yang merupakan Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Menurut Sriosako, istrinya menggugat cerai dirinya karena masalah hubungannya dengan Nadalsyah yang saat ini tengah memanas. (PATHUR/J)

Berita Terbaru