Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terbukti Cabul Eks Kabid Sosial Bartim Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 27 Juni 2023 - 16:29 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Tamiang Layang menghukum eks Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk berbuat cabul terhadap korban seorang remaja perempuan yang akan mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan yang timbul dari hubungan keadaan atau ketergantungan seseorang memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut bunyi putusan pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Isa Nazarudin.

Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, serta mengembalikan beberapa alat bukti kepada saksi dan korban serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa.

Sementara itu, dalam siaran persnya LBH Palangka Raya menyebut perkara pelecehan seksual yang dialami remaja yang sedang mengurus KIP Kuliah itu masih menyisakan pilu.

"Kami LBH Palangka Raya selaku pendamping korban sangat menyayangkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara, padahal korban merupakan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  6 huruf C Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain," ucap Sandi JP Simarmata, Selasa, 27 Juni 2023.

Dia berharap hakim bisa berpendapat lain dan memutus kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan seksual yang ancamannya minimal lima 5 ahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tetapi kemarin Senin 26 Juni 2023 hakim memutus perkara pelecehan seksual yang di lakukan mantan Kabid Sosial  Dua 2 tahun penjara. Dalam hal ini kami memastikan dia terbukti melakukan pelecehan seksual pada korban berdasarkan putusan yang di bacakan hakim. Kami mempertanyakan apa alasan hakim memutus ringan kasus ini dan mengapa  tidak menggunakan undang-undang perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara," lanjut Sandi.

"Dari 3 korban yang telah melaporkan kasusnya ke Polres Barito Timur, baru satu ini yang dihadapkan ke meja persidangan dan 2 lagi belum tahu bagaimana prosesnya," tandasnya. (BOLE MALO/H) 

Berita Terbaru