Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Imbau Masyarakat Buang Sampah Sesuai Waktu yang Ditentukan

  • Oleh Pathur Rahman
  • 14 Juli 2023 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuang sampah sesuai jam yang ditentukan.

Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan, merujuk pada Peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, maka jadwal membuang sampah adalah mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

Maka dari itu harapnya masyarakat bisa membuang sampah pada jam - jam yang telah ditentukan dan masyarakat juga harus membuang sampah ke dalam kontainer yang disediakan, bukan di sampingnya.

"Bagi yang melanggar ketentuan dari pada Perda tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa satu bulan kurungan penjara atau denda maksimal satu juta rupiah," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Sambungnya, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang Sangkrah, sisa tebangan pohon, sisa bahan bangunan, pecahan kaca, oli bekas, bangkai binatang ke TPS atau depo transfer sampah.

Karena hal tersebut dapat menghambat kinerja petugas pengangkut sampah. "Sebaiknya benda - benda yang saya sebutkan di atas agar bisa di buang secara langsung ke TPA di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 14," Pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru