Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Segini Ancaman Penjara untuk Pencuri Motor di Seth Adji

  • Oleh Apriando
  • 14 Juli 2023 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DH selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah motor terancam 1 tahun 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 14 Juli 2023

Perkara bermula pada 24 September 2022, terdakwa melihat korban berangkat kerja di sebuah rumah makan di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya. Korban saat itu tidak menggunakan motornya namun berboncengan dengan temannya.

Setelah mereka pergi, terdakwa mencoba mencari kunci sepeda motor milik korban yang berada di teras barak, namun tidak berhasil menemukannya. Ia kemudian mencari obeng dan menggunakan obeng tersebut untuk membuka kotak depan sepeda motor. Terdakwa juga memutuskan kabel kontak sehingga mesin sepeda motor dapat dinyalakan.

DH membawa sepeda motor tersebut ke rumah keluarganya di Bukit Rawi. Sekitar jam 10.00 Wib, korban menghubungi terdakwa dan bertanya apakah terdakwa mengetahui keberadaan sepeda motor. Terdakwa berbohong dan mengatakan bahwa tidak tahu, padahal sebenarnya terdakwa telah mengambil sepeda motor tersebut.

Terdakwa tinggal di rumah saudara di Bukit Rawi selama sekitar 1 minggu dan tidak pulang karena takut ketahuan bahwa terdakwa yang mengambil sepeda motor. Pada tanggal 13 April 2023, sekitar jam 01.00 Wib, terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dan dibawa ke Polsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru