Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kotawaringin Timur Resmi Jadi Instansi Vertikal

  • 11 April 2016 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menjadi instansi vertikal. Ini tertungkap dalam surat keterangan (SK) pengukuhan jabatan kepala dan sekretaris berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri.

'SK baru saya terima beberapa hari lalu yang langsung diserahkan oleh pusat. Jadi sekarang ini status Disdukcapil sudah semi vertikal. Selain itu status Disdukcapil naik setingkat menjadi tipe B,' kata Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki, Senin (11/4/2016).

Bersamaan dengan pengangkatan kembali Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki oleh Mendagri menjadi pimpinan tinggi pratama. Ada beberapa posisi  lainnya juga yakni sekretaris, serta Kepala Bidang. Sementara posisi kasubag dan Kasi, SK-nya masih dalam proses di Kemendagri.

Pemindahan kewenangan pada Disdukcapil tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Aparatur Disdukcapil dilantik dan diangkat, serta diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. 

Pengajuan pun tidak bisa mendadak karena harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelantikan.

Pengalihan kewenangan berdasarkan fungsi strategis Disdukcapil yang dianggap sebagai fungsi pelayanan paling mendasar mulai dari kebutuhan orang sejak lahir sampai data kematian.

'Kami siap mnerima tugas dan amanah yang diberikan oleh negara untuk melayani masyarakat. Ini sesuai dengan slogannya, Disdukcapil Bisa,' ujar Marjuki.

Meski menjadi instansi semi vertical, namun sistem penggajihan, tunjangan dan pembiayaan satuan kerja dan pelayanan admintrasi kependudukan tetap dibebankan kepada APBD Kotim. Pengambilalihan tersebut untuk efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian dinas Dukcapil dalam mengelola data kependudukan serta memaksimalkan tatanan aktif bagi pemerintah. 

'Kelembagaan yang menangani kepengurusan adminduk masah berstatus perangkat daerah, karena kami digajih oleh daerah termasuk tunjangan,' katanya.

Menurut informasi, selain Disdukcapil sejumlah satuan kerja perangkat daerah bakal ditarik oleh pemerintah pusat serta provinsi. Diantaranya, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Sosial Tenaga Kerja  dan Transmigrasi hanya diambil satu bidang pengawasan. Selain itu Dinas Pendidikan yakni di Bidang Pendidikan Menengah, PPKB, dan Badan Lingkungan Hidup. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru