Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Kalteng Keluarkan Sejumlah Rekomendasi dalam Rakor Pumpung Hai

  • Oleh Apriando
  • 03 November 2023 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan rekomendasi usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Materi Pumpung Hai. 

Ketua Umum DAD Kalteng, Agustiar Sabran melalui Ketua Panitia Rakor Pembahasan Materi Pumpung Hai Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, Baru menyampaikan, DAD Kalteng, DAD kabupaten kota bersama sekretaris, Batamad, Damang dan 30 ormas telah menyepakati beberapa rekomendasi.

“Rekomendasi yang telah kita sepakati untuk memperkuat sinergi dan kekompakan kita antar-DAD, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, mensinergikan lagi ormas-ormas di Kalteng agar ke depan tidak ada lagi yang ke kiri dan ke kanan. Kita harus lurus,” tegasnya, Jumat, 3 November 2023

Ada empat sesi pada rekomendasi yang telah disepakati, salah satunya mempersiapkan usulan revisi mengenai Perda Nomor 16 Tahun 2008 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng kepada gubernur/bupati/walikota se-Kalteng dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.

“DAD Provinsi Kalteng maupun DAD kabupaten/kota se-Kalteng menilai diperlukannya perubahan terhadap Perda tersebut secara khusus terhadap ketentuan standar eselonisasi kedudukan damang dan mantir adat,” ujarnya.

Selain itu, DAD membuat peraturan, membentuk, mengaktifkan tugas dan fungsi dari Dewan Kehormatan dalam rangka Penegakan Tata Tertib dan Kode Etik untuk Kelembagaan Adat.

“DAD wajib minimal 1 tahun sekali melakukan Bimbingan Teknis dan Diklat dalam rangka merespon dinamika kehidupan yang dapat menimbulkan potensi konflik untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Pengurus DAD, Damang dan Mantir Adat,” tuturnya.

Kemudian, untuk keberadaan ormas-ormas Dayak yang tumbuh mengatasnamakan masyarakat adat Dayak, tidak bisa dilarang keberadaannya karena dijamin oleh UU dan PP 58 Tahun 2016 tentang Ormas.

Ormas-ormas Dayak di Kalteng adalah sebagai asset yang harus dikelola, diakomodir keberadaannya dan disinergikan aktivitas kegiatan terkait kepentingan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat adat dayak melalui koordinasi/fasilitasi dewan adat dayak provinsi, kabupaten/kota.

Rekomendasi lain yakni mendesak pemerintah membuat plasma untuk masyarakat Adat. “Mendorong DAD dan damang untuk memetakan hutan adat dan hak-hak masyarakat adat. Kemudian penguatan peran damang dalam menyelesaikan perkara dengan dukungan mediator bersertifikat,”pungkasnya. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru