Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pergub Tameng Bakar Lahan Sudah Dicabut

  • 22 April 2016 - 19:58 WIB

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 15 tahun 2010 yang merupakan perubahan Pergub Kalteng nomor 52 tahun 2008, tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan, sudah dicabut. 

'Pergub yang sempat menuai polemik saat terjadi bencana kebakaran (lahan) dan kabut asap tahun lalu kini telah resmi dicabut,' tegas Kepala BPBD Lamandau, Siwer S. Andai, Jumat (22/4/2016).

Artinya, semua pihak baik individu ataupun kelompok baik perseorangan maupun koorporasi (perusahaan) saat ini tidak dibenarkan melakukan pembakaran lahan hutan dengan cara dibakar apapun alasannya.

Maka, sambungnya, jika terdapat masyarakat atau perusahaan yang tertangkap melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagaimana UU Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 dan 49. Serta UU 41 tahun 1999 pasal 50 dan 78. Disebutkan, siapa saja yang terlibat karhutla baik disengaja ataupun kelalaian maka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamandau, Eldy, membeberkan bersamaan dengan pengendalian lahan dan pencegahan karhutla, pemerintah pusat telah menerbitkan intruksi tegas, yakni Instruksi Presiden No 11 tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan RI, meresponnya dengan tegas, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala bentuk pemanfaatan lahan gambut secara total. Baik yang baru akan dikelola maupun stok lahan gambut yang telah dibuka tetapi belum termanfaatkan.

'Tapi untuk di Lamandau sendiri, saat ini tidak ada perusahaan yang mengelola lahan gambut, karena yang digunakan umumnya dataran tinggi,' bebernya.(B-11)

Berita Terbaru