Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Surati Bupati/Walikota agar Tidak Mengalihfungsikan Lahan Pertanian Menjadi Kebun Sawit

  • Oleh Marini
  • 13 Desember 2023 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sunarti mengatakan, lahan pertanian tidak bisa dialihfungsikan menjadi kebun sawit maupun sengon.

Hal ini katanya, selaras dengan intruksi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyurati kepala daerah kabupaten/kota. Agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Lahan pertanian pangan berkelanjutan atau yang sering disingkat LP2B.

"Pak gubernur telah menyurati bupati/walikota agar segera membuat Perda LP2B" katanya, Rabu, 13 Desember 2023.

Perda ini katanya merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 

"Lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani," jelasnya.

Hal ini atas dasar untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat. Terlebih lagi katanya, untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Agar penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan kesimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian," tandasnya. (MARINI/j)

Berita Terbaru