Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Sita Ratusan Botol Miras, Ciptakan Situasi Kondusif Saat Natal dan Tahun Baru

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Desember 2023 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek kembali diamankan Polres Kotawaringin Barat. Setelah sebelumnya, Polres Kobar telah memusnahkan ratusan botol miras pada operasi lilin telabang 2023/2024.

Disampaikan oleh oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya, sebanyak 564 botol miras yang diamankan tersebut, merupakan hasil patroli Cipta Kondisi pengamanan perayaan Natal tahun 2023, Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pada saat anggota melakukan patroli tadi malam, mendapat informasi ada sebuah rumah yang diduga menjual minuman beralkohol," ujarnya, Senin, 25 Desember 2023.

Usai mendapat laporan tersebut, tim mendatangi rumah milik tersangka P  (47) yang berada di Jalan Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

"Ternyata benar, tersangka menguasai dan menjual minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 12 dus anggur merah merek orang tua, 9 dus anggur hijau merek Kawa Kawa, 6 dus anggur hijau merek APi, 6 dus beer Bintang, 3 dus Newpot, 3 dus beer Guiness, 1 dus Soju, 2 dus Ice Land botol kecil, 2 dus Ice Land botol besar, 1 dus Dom Vodka botol besar dan 2 dus Dom Vodka botol kecil.

Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat(1) PERDA No 13 tahun 2006 Kabupaten Kotawaringin Barat, yaitu dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, mengedarkan dan menjual semua jenis minuman beralkohol di Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Ancaman Pidana denda setinggi tingginya Rp 50 juta rupiah atau kurungan setinggi tinginya 3  bulan," pungkasnya. (DANANG/j)

Berita Terbaru