Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Kalteng Tahan Lagi Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Batubara Untuk PLN

  • Oleh Apriando
  • 28 Desember 2023 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap dua orang dari enam tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (persero), berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Tersangka berinisial TF, Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto dan RRH, Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG) langsung digiring ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, Kamis, 28 desember 2023.

Sebelumnya pada 21 Desember 2023, Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka  dua orang tersangka, yakni AM, selaku Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN, dan MF, Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo yang merupakan anak perusahaan PT PLN.

"Sampai dengan hari ini, dari enam tersangka yang telah kita ditetapkan, kita telah melakukan penahanan terhadap empat orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan.

Douglas Pamino Nainggolan menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah.

Tersangka TF dan tersangka RRH dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan, sebagimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1)  KUHAP. Para tersangka ditahan di Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan.

“Terkait dengan tersangka lainnya, kemungkinan masih belum kita putuskan karena berhalangan hadir. Namun jika sampai waktu yang ditentukan mereka belum hadir, tentu akan dilakukan upaya paksa kepada para tersangka tersebut,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejati Kalteng resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN yang berasal di wilayah Kalteng tahun 2022.

Tersangka pertama berinisial RRH, Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) RRH selaku penyedia batu bara. Tersangka kedua inisial DPH, salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.

Tersangka ketiga yakni BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).

Tersangka ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar. Tersangka kelima AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.

Tersangka keenam MF, selaku Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT PLN. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru