Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polresta Palangka Raya Tangani Kasus Gendam, Korbannya Rugi Rp 39 Juta

  • Oleh Pathur Rahman
  • 05 Januari 2024 - 13:19 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya saat ini tengah menangani kasus dugaan pencurian perhiasan dengan modus gendam, yang terjadi di Jalan Cemara. Korban seorang nenek bernama Samsiah L Sungkai (70).

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini melibatkan dua orang terduga pelaku yang diduga berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam metalik. Kedua tersangka, yang merupakan wanita, terlihat menggunakan pakaian berwarna putih dan merah muda. Mereka menghampiri korban saat sedang membersihkan selokan di sekitar rumahnya.

Tersangka menggunakan modus pura-pura membeli jamur dan memberikan bantuan sosial kepada Ibu Samsiah. Namun, saat di dalam rumah, mereka berhasil mengambil perhiasan milik korban, termasuk 3 buah cincin dan 1 gelang emas sebelum melarikan diri.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, melalui Kanit Jatanras, Ipda Helmi Hamdani, membenarkan merima laporan tersebut.

"Saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Palangka Raya," katanya, Jumat, 5 Januari 2024.

Helmi menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti terkait kasus pencurian perhiasan ini. Saat ini, upaya polisi masih difokuskan pada melengkapi data pribadi dan informasi pendukung terkait insiden tersebut.

Dampak dari kejadian pencurian perhiasan ini sangat dirasakan oleh korban, yang mengalami kerugian materil sekitar Rp39 juta.

"Saat ini pihak Polresta Palangka Raya terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pelaku dan memulihkan barang curian kepada korban," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru