Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Seorang Penjual Minuman Keras Arak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Januari 2024 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang penjual minuman keras (Miras) jenis arak inisial ME, yang telah beroperasi selama satu tahun di wilayah Kota Pangkalan Bun.

Pengungkapan tindak pidana minuman keras jenis arak putih tersebut disampaikan dalam pres rilis oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, digelar di Mapolres Kobar pada Rabu, 17 Januari 2024.

"Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang melakukan jual beli minuman keras di wilayah Kobar," kata Helky.

Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Selasa, 9 Januari 2024, di Jalan Pakunegara Gang Ketapi Rt 17, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, ditemukan 11 karung minuman jenis arak.

"Jadi perkarungnya itu isinya sebanyak 18 liter alkohol jenis arak. Saat itu berada di dalam bak pikap wana hitam," ungkapnya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditemukan kembali sebanyak 15 karung miras jenis arak per karungnya 18 liter, yang sudah ada pemesannya yaitu kepada H 9 karung dan I 6 karung.

"Jadi total miras yang diamankan sebanyak 26 karung," ungkapnya.

Di hadapan Wakapolres, tersangka ME mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama 1 tahun. Kemudian, arak yang ia jual didapatkan dari Kota Sampit, Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjar selama 15 tahun atau 5 tahun, dengan denda paling banyak 2 Miliar atau 2 tahun kurungan pemjar atau denda pelaing banyak 4 Miliar. (DANANG/Y)


TAGS:

Berita Terbaru