Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 23 Januari 2024 - 16:53 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menetapkan status tanggap darurat banjir untuk wilayahnya.

Status Tanggap Darurat Provinsi Kalteng berlaku sejak hari ini, Selasa, 23 Januari 2024 sampai dengan 1 Februari 2024 mendatang.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menyampaikan penetapan status ini dilakukan menyusul ditetapkannya status Tanggap Darurat Banjir di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara dan Kapuas.

“Sampai saat ini sudah ada 1 kota dan 5 kabupaten yang terdampak banjir,” ungkap Edy Pratowo dalam keterangannya di Palangka Raya, Selasa, 23 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBPK Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan Kabupaten Murung Raya yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 17 Januari sampai dengan 15 Februari 2024.

Kemudian, Kabupaten Kapuas yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 17 Januari sampai dengan 30 Januari 2024.

Sedangkan, Kabupaten Barito Utara yang telah menetapkan status Tanggap Darurat pada tanggal 19 Januari sampai dengan 1 Februari 2024.

Sementara itu tiga wilayah lain yang turut mengalami bencana banjir ada Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya. (HERMAWAN DP/j)

Berita Terbaru