Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasatlantas Imbau Setop Balapan Liar

  • Oleh Pathur Rahman
  • 30 Januari 2024 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin mengimbau oknum remaja yang melakukan balapan liar di jalan raya untuk segera berhenti. 

Menurutnya, balapan liar sangat berbahaya. Tidak hanya terhadap diri sendiri, tapi juga pengendara lain. Sebab, dengan aksi kebut-kebutan di jalan, bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Kasatlantas menegaskan, perbuatan balapan liar sangat jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,-.

"Bahkan apabila terjadinya laka lantas dan terbukti akibat melakukan kegiatan balapan liar, maka pasal tentang laka lantas kita terapkan,” tegas Kompol Salahiddin, Selasa, 30 Januari 2024.

Ia menambahkan, balapan liar di jalan raya juga bisa menjadi pemicu konflik sosial yang bisa berpotensi perkelahian sesama maupun dengan kelompok lainnya. Hal ini tentu akan mengganggu situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu damai 2024.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk bersama-sama mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya. Setop pelanggaran, setop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (PATHUR/Y)

Berita Terbaru