Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penadahan melalui Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 01 Februari 2024 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana penadahan dari Cabjari Kapuas di Palingkau dengan tersangka L disangka melanggar pasal 480 ke 1 KUHP dihentikan melalui keadilan restoratif.

"Masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka," kata Kajati Kalteng Undang Mogupal melalui kasi Penkum Dodik Mahendra dalam siaran persnya, Kamis, 1 Februari 2024

Dodik menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Lamandau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.

Tersangka L diduga melakukan tindak pidana penadahan, dimulai dengan tawaran mesin Merk Kobota RD 85 DI-1S dari Saksi R pada 26 November 2023. Mesin tersebut dijual oleh Tersangka kepada Saksi U dengan harga yang lebih tinggi. 

Setelah penawaran mesin, petugas menemukan mesin yang serupa di rumah Tersangka pada 28 November 2023. 

Tersangka yang berprofesi sebagai pembeli barang rongsokan, menyimpan mesin tersebut tanpa curiga, meskipun dapat dihubungkan dengan kejahatan. Tindakan ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 10.000.000 bagi kelompok Tani Desa Saka Binjai. (APRIANDO/j) 

Berita Terbaru