Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kawasan Pertanian di Kobar Menyusut

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 17 Mei 2016 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Lahan kawasan fungsional pertanian sawah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dalam RTRW mencapai 27 ribu hektare. Dari luasan global tersebut diakui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar telah terjadi penyusutan akibat alihfungsi lahan pertanian.

"Kami tidak pungkiri pasti ada penyusutan karena alihfungsi lahan, tapi jumlahnya belum kita ketahui karena masih dalam tahap verifikasi," Kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar, Suryati, Senin (16/5/2016).

Untuk wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, ada seluas 610 hektare. Dari luasan tersebut di antaranya ada di Desa Berambai Makmur kawasan pertanian mencapai 150 hektare dan fungsional seluas 80 hektare, Desa Natai Kerbau 100 hektare dan Margamulya 52 hektare.

Sementara itu untuk Kecamatan Pangkalan Lada, dari 11 desa hanya diwakili tiga desa sebagai kawasan pertanian yakni Desa Purbasari 145 hektare, Makarti Jaya 170 hektare dan Pangkalan Dewa 20 hektare. " Desa Melawen juga ada mengusulkan untuk pertanian seluas 40 hektar namun kita cek dulu lahannya," ujar Suryati.

Distanak Kobar berupaya mengembangkan kawasan pertanian dengan mempertahankan kawasan pertanian. Upaya tersebut diwujudkan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengalihfungsikan kawasan pertanian tersebut serta sosialisi untuk mempertahankan kawasan pertanian demi tercapainya ketahanan pangan.

Suryati juga menilai kurangnya ketertarikan masyarakat bertanam padi tidaklah sepenuhnya benar bahwa padi tidak menjanjikan dari sisi ekonomi. Hal ini lebih pada pola pikir masyarakat yakni tidak berani bertanam dalam skala besar. "Karena petani tidak berani untuk produksi dalam skala besar, kalau saja dalam skala besar." 

Terkait sulitnya pemasaran yang dihadapi petani menurut Suryati tidak cukup hanya menjadi tanggungjawab Distanak. Hal ini harus melibatkan lintas sektoral seperti Koperasi serta Disperindag.  "Distanak hanya pada budidaya sementara untuk pemasaran hasil produksi harus kerjasama lintas sektoral." (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru