Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi III DPRD Kalteng Pertanyakan Beasiswa TABE Menggunakan Rekomendasi DAD

  • Oleh Marini
  • 25 Maret 2024 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah mempertanyakan status rekomendasi dari Dewan Adat Dayak atau DAD Kalteng dalam persyaratan mendapatkan Beasiswa TABE dari Pemprov Kalteng melalui Disdik Kalteng.

Siti Nafsiah melihat, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat Beasiswa Tabe yakni rekomendasi dari DAD Kalteng menjadi polemik di masyarakat.

"Pada 30 Januari lalu pihak komisi III telah memanggil pejabat Disdik Kalteng karena ada pergeseran pejabat. Sekaligus bersilaturahmi dengan Plt. Disdik yang baru," ujarnya, Senin, 25 Maret 2024.

Pada pertemuan tersebut pihaknya juga mempertanyakan status rekomendasi dari DAD Kalteng yang dinilai kurang tepat.

Nafsiah menilai bahwa perangkat daerah di tingkat RT/RW dan Kelurahan yang mengetahui kondisi riil dari calon penerima beasiswa dan memberikan surat rekomendasi.

"Persyaratan dalam juknis harus ada rekomendasi dari DAD, sementara yang tau kondisi dan situasi dari penerima bantuan tersebut ialah RT/RW, dan lurah untuk memberikan surat rekomendasi, karena lebih mengetahui layak atau tidaknya penerima bantuan tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, agar tidak terjadi polemik di masyarakat, Dinas Pendidikan perlu mempertimbangkan kembali persyaratan terkait surat rekomendasi. (MARINI/j)

Berita Terbaru