Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Distanak Kobar Tak Pernah Keluarkan Izin Walet

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 07 Juni 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski mengantongi izin mendirikan bangunan namun diyakini ratusan rumah budidaya sarang burung walet tidak mengantongi izin. Dinas Pertanian dan Peternakan Kotawaringin Barat (Distanak Kobar) menegaskan belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin walet bagi pengusaha sarang burung walet atau sriti di Kobar.

"Kami belum mengeluarkan rekomendasi izin walet bagi pembudidaya yang ada di Kobar," kata Kepala Bidang Pengembangan Budidaya Peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), Kotawaringin Barat (Kobar), Risanti, di ruangannya, di Pangkalan Bun, Senin (6/6/2016).

Alasannya, pengusaha walet di Kotawaringin Barat belum memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya, pernyataan bahwa bangunan yang berada dikawasan permukiman hanya diperbolehkan dengan ketinggian 15 meter, mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dan dinas kehutanan untuk lokasi habitat alami serta Distanak untuk di luar habitat alamiah serta banyak lagi syarat-syarat yang ditentukan.

"Pengusaha budidaya belum bisa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh peraturan yang ada dalam Perda nomor 24 tahun 2010," katanya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat  (BLH Kobar), Fahrizal Fitri menegaskan,  berkenaan dengan dokumen lingkungan terkait budidaya walet/sriti berdasarkan data yang ada hanya delapan usaha yang bergerak di budidaya sarang burung/walet yang masuk ke BLH. 

"Dokumen lingkungan tersebut diberikan bagi budidaya walet yang tidak berada di sekitar fasilitas umum, sekolah, serta jarak dengan rumah ibadah," kata Fahrizal Fitri

Dalam UKL-UPL pembudidaya juga harus memperhatikan bagaimana pengolahan dampak-dampak bagi kegiatan budidaya sarang burung walet tersebut bagi kehidupan sosial masyarakat disekitarnya. Antara lain adalah pengeras suara yang digunakan memanggil burung dan kita sudah atur jadwal suara tersebut dihidupkan.

"Kita atur dari volume hingga posisi corong tersebut bagaimana arahnya dan tidak boleh mengarah ke bawah," tegas Fahrizal.

Dari pantauan Borneonews, suara burung walet yang terdengar dari rumah burung di kawasan pasar Indra Sari sangat memekakkan telinga, bahkan tidak berbatas waktu menghiduplkan suara burung tersebut. Selain itu banyak rumah burung berada di lingkungan berbasis umum seperti masjid, sekolah dan fasilitas umum lainnya. 

Padahal sanksi tegas Perda Nomor 24 tahun 2010 mengancam pelanggaran terhadap perda tersebut dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru