Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Wacanakan Perda Pendirian Sarang Walet

  • 14 Juni 2016 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Gumas - Wacana Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) membuat peraturan daerah, untuk mengatur pendirian sarang walet, mendapat tanggapan kalangan DPRD Gumas. Saat ini di wilayah kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Tatau, banyak bangunan sarang walet.

'Terkait perda yang mengatur sarang walet, yang bisa kita atur masalah perizinan, sehingga sarang walet tidak dibangun sembarangan. Harus ada izin tetangga atau orang-orang sekitar,' ujar anggota DPRD Gumas Evandi Juang kepada wartawan di kantor DPRD Gumas, Selasa (14/6/2016) pagi.

Menurut Politisi Partai NasDem itu, saat ini cukup banyak sarang walet di Gumas yang terkesan asal dibangun dan kurang memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya. Itulah yang ingin ditertibkan melalui perda yang mengatur tata cara pendirian sarang walet.

'Sebenarnya saat ini tidak ada yang mengatur secara spesifik tentang sarang walet. Namun sudah ada perda yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu sebelum mendirikan sarang walet harus mengurus IMB. Wajib hukumnya IMB, apalagi itu gedung bertingkat,' terang anggota Komisi II yangmembidangi Kesra dan Keuangan itu.

Perda nantinya mengatur secara spesifik, agar sarang walet tidak didirikan dekat dengan sekolah, perkantoran pemerintah, rumah ibadah, lingkungan padat penduduk dan tempat lain yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Sebelumnya, Asisten I yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakayat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas, Suprapto Sungan mengatakan, dengan semakin banyaknya masyarakat di wilayah Gumas yang mendirikan usaha sarang walet, Pemkab Gumas bakal mengusulkan perda ke DPRD untuk mengatur pendirian usaha sarang walet.

'Perda yang mengatur terkait usaha sarang walet memang sangat perlu. Mengingat sudah banyak masyarakat di daerah ini yang sudah mendirikan bangunan sarang walet,' ujar Suprapto.

Menurut Suprapto, berbagai regulasi yang bakal dimuat terkait perda yang mengatur sarang walet seperti. Tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk mendirikan sarang walet. Pungutan yang bisa ditarik untuk sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gumas serta hal-hal lain untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

'Pembuatan perda yang mengatur sarang walet tujuannya supaya pendirian sarang walet didaerah ini bisa tertib,' katanya. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru