Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LHP Dugaan Korupsi Dum Mobil BPKP Digugat

  • Oleh Roni Sahala
  • 14 Juli 2016 - 07:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kanwil Kalteng dalam dugaan korupsi dum mobil di Barito Timur digugat. Pemohon Bandju T Manko melalui kuasa hukumnya Labih Marat Binti menilai, laporan tersebut tidak sah.

Penggugat meyatakan, LHP itu tak sah karena karena dalam penjualan 44 unit kendaraan roda empat milik Pemkab Bartim sudah melalui proses yang diamankan Bupati dalam Perkab 20 tahun 2010. Artinya, nilai kerugian Rp2.079.800.000 tidak ada karena semua sudah sesuai mekanisme.

Labih M Binti dalam replik yang dibacakan di PTUN Palangka Raya meminta hakim diketuai Ratna Kartiani Sianipar menyatakan LHP yang diterbitkan tergugat tidak sah. 'Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut LHP dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara,' katanya dalam pokok permohonan, Rabu (13/07/2016).

Sementara itu kuasa hukum BPKP Kanwil Kalteng, Mufti, menyatakan tetap pada pendirian seperti yang sudah disampaikan di sidang. Dimana ditegaskan, audit sudah sesuai prosedur sesuai amanat dalam undang-undang.

'Kami menolak baik gugatan maupun replik yang diajukan penggugat. Nanti kami akan tanggapi dalam duplik yang akan dibacakan pada Rabu (20/7/2016),' kata Mufti di Palangka Raya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Barito Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dum fiktif mobil dinas sebanyak 44 unit tahun anggaran 2012 di jajaran pemerintah kabupaten setempat.

Tiga orang tersebut masing-masing dengan inisial RM, TM, dan ZL yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, kepala bagian serta kepala seksi di Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bartim. Dugaan perkara ini terjadi selang waktu Januari - Juli 2012 yang awal mulanya bermuara dari Laporan Polisi Nomor: LP/46/V/2014/Kalteng/Res Bartim tanggal 23 Mei 2014.

Pelaksanaan dum tersebut selayaknya menurut kepolisian, dilaksanakan secara terbatas. Namun ternyata sama sekali tidak dilaksanakan, sehingga dianggap menyalahi pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Dugaan pelanggaran yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Untuk perkara ini, tersangka dikenakan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (RONI SAHALA/m

Berita Terbaru