Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor Ninja, Alus Ditangkap Warga Bersama Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 Juli 2016 - 14:13 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja 250 Cc, Rahmadi alias Alus (36) ditangkap. Warga Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim) itu, diamankan warga bersama polisi setelah mengangkut sepeda motor yang masih terkunci setang. Seorang temannya masih DPO.

'Kami tangkap tersangka Kamis (28/7/2016) sekitar pukul 22.30 WIB, saat itu ada warga melapor dan kami langsung melakukan pengejaran bersama lima orang warga lainnya,' ujar Kapolsek Baamang, Iptu I Made Rudia, Jumat (29/7/2016).

Alus ditangkap di Jalan Walter Kondrat, Kecamatan Baamang. Dari keterangan Alus, pelaku yang masih DPO, berinisial MN, mantan anggota TNI. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja 250 Cc, sebuah motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk beraksi. Juga ada sarung kunci T, kunci serap untuk kontak yang sudah dirusak, dan sebuah pisau belati.    

Alus mengaku nekat mencuri motor, karena diajak temannya yang masih DPO tersebut. Ia butuh uang untuk ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, karena orangtuanya meninggal. 'Selain alasan itu, uangnya juga habis akibat sering main judi,' ungkap Kapolsek Baamang, Iptu I Made Rudia.

Pelaku tertangkap saat berusaha mengambil motor Ninja itu. Namun karena melihat kenalpot motor itu brong, dan juga terkunci setang, merekapun berusaha mengangkatnya. Namun belum sampai ke tepi jalan, aksi mereka keburu diketahui warga. Warga melaporkan hal itu ke polisi, dan melakukan pengejaran.

Mengetahui sedang dikejar, Alus kabur menggunakan motor Mio. Sedangkan MN ke semak-semak yang berada di sekitar jalan tersebut. Warga bersama polisi terus melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap Alus yang tidak dapat mengendalikan motornya dengan baik, sehingga menabrak bengkel las, tidak jauh dari lokasi tersebut.

'Kepada pelaku kami kenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,' kata Kapolsek Baamang, Iptu I Made Rudia. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru