Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Cabut Tiga Izin Tambang di Kalteng

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 Agustus 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah dicabut pemerintah pusat melalui rekomendasi pemeritah kabupaten, Kamis (4/8/2016). Ketiga izin tersebut merupakan bagian dari 385 izin lainnya yang belum berstatus Clean and Clear (CnC).

"Perusahaan yang izinnya dicabut ini sudah dievaluasi oleh pemerintah kabupaten. Dicabut karena tidak memenuhi kewajibannya. Tiga IUP yang dicabut ini ada di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Gunung Mas. Tiga izin itu tergabung dalam 575 IUP yang dicabut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk penataan kembali sektor pertambangan," jelas Syahril Tarigan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng melalui Kepala Bidang Pertambangan Umum, Ferra Murati, di Palangka Raya, Rabu (10/8/2016).

Dari data Distamben Kalteng, dari 977 IUP terdapat 385 IUP yang belum berstatus CnC. Sedangkan di tahun 2016 ini baru 60 IUP yang sedang diproses untuk evaluasi.

"Kebanyakan adalah perusahaan tambang mineral bukan logam. Kami menargetkan Desember ini bisa selesai dan mendapatkan sertifikat CnC," tambah Ferra Murati. (TESTI PRISCILLA/N).

Berita Terbaru